Tugas & Fungsi
Pokok-pokok tugas dan fungsi satuan sesuai peraturan.
Tugas Pokok
<p>Tugas Pokok:</p><p>Membina dan menyelenggarakan fungsi Ajen dalam bidang:</p><p>Administrasi personel (pendaftaran, kepangkatan, mutasi, dll.) </p><p>Administrasi umum (surat-menyurat, dokumentasi, dll.) </p><p>Kesejahteraan moril (dukungan moril, motivasi, dll.) </p><p>Mendukung tugas pokok TNI AD </p><p>Melaksanakan pengurusan administrasi seluruh prajurit dan PNS TNI AD, serta keluarganya </p><p>Fungsi:</p><p>Pembinaan: Mengembangkan sistem dan prosedur administrasi yang efektif dan efisien</p><p>Penyelenggaraan: Melaksanakan kegiatan administrasi dan pelayanan kepada personel TNI AD</p><p>Pengawasan: Memastikan pelaksanaan administrasi berjalan sesuai aturan</p><p>Pelayanan: Memberikan pelayanan administrasi dan kesejahteraan kepada prajurit dan PNS TNI AD</p><p>Pengembangan: Mengembangkan kemampuan personel Ajen </p><p>Tujuan:</p><p>Mewujudkan pengurusan dan penyelenggaraan fungsi Ajen secara cepat, tepat, benar, tertib, dan lancar dengan memanfaatkan kemajuan teknologi </p><p>Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan fungsi Ajen kepada Prajurit, PNS TNI AD, dan masyarakat </p><p>Menciptakan prajurit dan PNS TNI AD yang profesional, berdedikasi tinggi, dan sejahtera </p><p>Menjadi Ditajenad yang solid, profesional, modern, dan dicintai rakyat </p>
Dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fungsi
Fungsi belum tersedia.